Mundur atau Non Aktif dari Jabatan

BOGOR – Kekhawatiran terganggunya pelayanan dan kinerja aparat pemkot Bogor karena persaingan pejabat yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2008, menuai tanggapan dari anggota legislatif Kota Bogor.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Iman Nugraha yang dihubungi Radar Bogor via ponselnya mengatakan bahwa seharusnya pejabat yang mencalonkan diri untuk maju dalam pilkada, sejak mendeklarasikan diri maka saat itu juga yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.

Kenapa demikian? “Karena aturan sekarang yang diberi waktu enam bulan sebelum masa pencoblosan untuk mengundurkan diri terbilang lemah yang berakibat pada terjadinya tarik menarik birokrat dan dukung mendukung pejabat A dan pejabat B,” tambahnya.

Sehingga, lanjut dia, kondisi itu menurunkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga akan terjadi proses mutasi like or dislike bukan atas dasar meritisme (sistem profesional) dalam rangka memperkuat dukungan.

Bahkan, kata politisi dari FKS ini, lemahnya peraturan yang mengatur tentang pejabat yang ikut terlibat dalam pilkada juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat di kalangan birokrat sendiri.

“Jadi untuk menghindari hal itu, sejak awal pejabat yang ikut maju dalam pilkada sebaiknya legowo mengundurkan diri. Apalagi, kelemahan aturan itu membuat banyak pejabat yang memanfaatkan celah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tambah dia, tak hanya diperlukan perubahan sistem aturan yang ingin mencalonkan diri dalam ajang pilkada tapi juga reformasi birokrasi agar tidak terjadi kubu-kubuan. [Radar Bogor, 22 Oktober 2007]

There are no comments on this post

Leave a Reply